Berita GKMI

Bersama-sama Kembangkan Budaya Anti-Bullying di Sekolah

| Jumat, 18 Agustus 2023

Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh seorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau lebih berkuasa kepada orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Ada berbagai ruang lingkup terjadinya bullying, misalnya dalam keluarga, kelompok-kelompok masyarakat, tempat kerja, komunitas dunia maya (medsos), dan sekolah. Bullying di sekolah merupakan penindasan atau kekerasan dalam berbagai bentuk dan pada umumnya yang menjadi korban adalah siswa yang lebih lemah.


Kategori Bullying
Pada tahun 2014, Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter melakukan kajian. Mereka menyimpulkan bahwa hampir di setiap sekolah di Indonesia, termasuk sekolah Kristen, terdapat kasus bullying. Perlu menjadi catatan bahwa kasus yang terjadi tidak selalu berupa bullying secara fisik tetapi dapat berupa bullying verbal dan psikologis.

Pada umumnya, bullying dibagi dalam enam kategori, yaitu:

  • Kekerasan fisik secara langsung

Termasuk di dalam kategori ini antara lain tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk juga memeras dan merusak barang milik orang lain.

  • Kekerasan verbal langsung

Beberapa bentuk kekerasan verbal langsung antara lain tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi nama panggilan yang merendahkan, sarkasme, menghina, mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip tentang seseorang.

  • Kekerasan non verbal langsung

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam yang biasanya diikuti dengan bullying fisik atau verbal.

  • Kekerasan non verbal tidak langsung

Beberapa bentuk kekerasan non verbal tidak langsung antara lain mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

  • Cyberbullying

Deskripsi dari cyberbullying adalah berbagai bentuk tindakan menyakiti orang lain melalui media sosial atau elektronik dalam berbagai bentuk, misalnya rekaman video yang mengintimidasi, mencemarkan nama baik, dan sebagainya.

  • Pelecehan seksual

Pada umumnya hal tersebut dikelompokkan juga dalam kategori kekerasan atau bullying fisik maupun verbal, tetapi memiliki kekhasannya sendiri yaitu bernuansa seksual.


Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang
Siapakah yang berpotensi menjadi pelaku bullying di sekolah?  Pada dasarnya dalam kasus bullying ada semacam relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku pastinya adalah pihak yang memiliki “kuasa” atas korban. Relasi ini tidak selalu bersifat formal seperti guru atas muridnya, atau atasan terhadap bawahannya. Situasi atau kondisi lain bisa memunculkan konteks relasi kuasa yang tidak formal antara pelaku dan korban, misalnya siswa bertubuh besar terhadap siswa yang berpostur tubuh kecil. 
Bullying juga bisa dilakukan oleh siswa senior yang memiliki reputasi sebagai “preman” sekolah terhadap siswa baru yang belum punya banyak teman. Demikian pula siswa kelompok etnis mayoritas terhadap siswa dari kelompok etnis minoritas di sekolah tersebut. Hakikatnya adalah yang kuat berpotensi menindas, merundung, atau mem-bully yang lemah.


Bullying dalam Perspektif Alkitab
Perilaku bullying ditinjau dari perspektif Alkitab jelas merupakan bentuk perilaku yang melanggar hukum Tuhan alias dosa dan jelas merusak kemanusiaan. Inti dari hukum Tuhan adalah hukum kasih, “Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu,” dan “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Mat 22:37 & 39). 

Hal ini menjadi semakin jelas jika kita memandang perilaku bullying ini dari perspektif penulis kitab Amsal yang berbunyi, “Siapa menindas orang yang lemah, menghina Penciptanya, tetapi siapa menaruh belas kasihan kepada orang miskin, memuliakan Dia.” (Ams 14:31). Penindasan kepada sesama manusia merupakan bentuk pelanggaran hukum Tuhan, terutama bagian kedua “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri”, yang oleh penulis kitab Amsal langsung disejajarkan dengan penghinaan kepada Tuhan Sang Pencipta, yang dengan demikian merupakan bentuk pelanggaraan atas hukum yang terutama dan yang pertama yaitu, “Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.”


Bullying: Dosa yang Merusak!
Segala bentuk penindasan manusia atas manusia lain selalu bersifat merusak.  Demikianlah hakikat dari dosa, demikianlah hakikat dari perilaku bullying itu. Bullying sudah pasti memiliki dampak yang sangat merusak, baik bagi korban, pelaku, dan juga berbagai pihak terkait.  Korban bullying berisiko mengalami penderitaan fisik maupun mental. Ada yang sampai mengalami kematian secara langsung sebagai akibat dari kekerasan fisik berat yang dialaminya. Ada pula yang melakukan tindakan bunuh diri oleh karena depresi yang tak tertahankan akibat gangguan mental yang dialami karena bullying yang menderanya.

Bagi pelaku, tindakan bullying yang dilakukannya mula-mula akan membentuk dirinya sebagai pribadi yang berkarakter jahat.  Dalam banyak kasus, ketika tindakannya berkonsekuensi hukum, pelaku kemudian terjerumus menjadi pelaku kejahatan (kriminal). Hal ini akan semakin merusak mental dan perilakunya, seluruh hidupnya, termasuk masa depannya.  

Berbagai pihak lain juga menerima dampak buruk dari tindakan bullying tersebut.  Misalnya pihak keluarga korban. Tentulah mereka turut mengalami penderitaan ketika anak mereka menjadi korban.  Namun, di sisi lain, keluarga pelaku pun bisa mengalami dampak yang sama.  Terlebih di era medsos sekarang ini, peristiwa-peristiwa semacam ini dengan mudah menjadi viral ke mana-mana. Dampak buruk yang ditimbulkannya meluas dengan cepat.  

Lembaga terkait, misalnya sekolah tempat kejadian bullying itu terjadi, tentu juga akan mengalami eksposur yang luas. Dampak buruk terjadi, misalnya mendapatkan penilaian sebagai sekolah yang tidak bermutu dan tidak kompeten dalam mendidik siswanya. Sekali lagi, bullying sangatlah merusak. Bullying merusak korban, merusak diri si pelaku. juga merusak para pihak lain yang terkait.  Jika membudaya, kerusakan akan makin meluas ke dalam masyarakat, bangsa, bahkan dunia.


Gerakan Anti-Bullying
Berangkat dari fakta mengenai dampak merusak perilaku bullying, berbagai upaya pencegahan harus dilakukan dalam bentuk gerakan penyadaran. Sekolah perlu untuk secara kreatif dan terus-menerus melakukan gerakan penyadaran bagi semua warga sekolah mengenai perilaku bullying. Gerakan ini diwujudkan dalam berbagai program sekolah, termasuk mengintegrasikannya ke dalam kurikulum sekolah. Kurikulum sekolah dirancang berorientasi bukan hanya dari sisi intelektualitas atau aspek kognitif saja, tetapi juga pembentukan karakter luhur, yang membangkitkan kesadaran serta perilaku yang menghormati martabat manusia dari latar belakang apapun juga. 

Wawasan mengenai berbagai bentuk bullying perlu diberikan kepada segenap warga sekolah agar semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa perilaku bullying adalah perilaku keliru yang harus dicegah dan dihindari bersama-sama. Hal ini juga dapat menjadi sistem deteksi dini, karena setiap individu telah memiliki wawasan dan persepsi yang sama tentang perilaku bullying yang merusak. 

Pemberian wawasan dan penyamaan persepsi dilakukan melalui berbagai bentuk pembinaan. Pembinaan ini akan menjadi lebih kuat penerapannya jika pihak sekolah menuangkannya sebagai bagian yang integral dari peraturan atau tata tertib sekolah. Dengan demikian, secara otomatis setiap warga sekolah bertanggung jawab untuk mematuhinya.  Pelanggaran terhadap peraturan atau tata tertib tersebut menerapkan konsekuensi atau sanksi yang diterima oleh pelaku.  

Patut kita sadari bahwa yang lebih penting sesungguhnya adalah pengadaan program-program yang membangkitkan kesadaran dalam diri setiap individu. Dengan bangkitnya kesadaran bersama, maka sikap anti-bullying akan menjadi budaya sekolah. Program-program inilah yang membangkitkan kebersamaan, solidaritas, keguyuban, dan persaudaraan seluruh warga sekolah. Program-program tersebut bahkan bisa berisi deklarasi bersama mengenai komitmen untuk menolak segala bentuk bullying.  

Program-program seperti ini harus diadakan secara regular dan periodik di sekolah agar menjadi wadah pelatihan sekaligus pembentukan karakter warga sekolah. Kemudian perlu dikemas secara kreatif agar tidak menjadi formalitas dan rutinitas tanpa greget. Dengan tumbuhnya kebersamaan, solidaritas, keguyuban, dan persaudaraan seluruh warga sekolah, secara otomatis kemungkinan terjadinya bullying di sekolah akan tereduksi.


Penanganan Kasus Bullying
Lalu, bagaimana jika bullying telah terjadi? Dalam hal ini tentu peraturan atau tata tertib sekolah menjadi pijakan untuk menanganinya. Prinsip kebenaran dan keadilan harus dipegang teguh dalam menangani masalah tersebut. Korban harus dilindungi dan mendapatkan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.  

Di sisi lain, pelaku juga harus mendapatkan penanganan yang benar sesuai dengan peraturan/tata tertib yang berlaku. Penanganan kasus bullying oleh pihak berwenang di sekolah haruslah dalam semangat menyembuhkan semua pihak, baik korban maupun pelaku, serta mengupayakan terjadinya rekonsiliasi antara pelaku dan korban.  Penanganan kasus tersebut juga dilakukan dalam konteks mendidik, sehingga kasus tersebut dapat dimaknai oleh seluruh warga sekolah sebagai pembelajaran agar tidak terulang lagi.

Namun bagaimana jika kasus tersebut tingkat keparahannya sampai ke ranah hukum negara? Pihak sekolah perlu bersikap arif dan bijaksana serta kooperatif terhadap pihak berwajib dalam penanganan kasus tersebut. Pihak sekolah tidak boleh mengambil tindakan atau langkah-langkah yang bertendensi sekadar “menjaga” nama baik institusi, apalagi menutup-nutupi kasus tersebut. Upaya yang seperti ini justru menciderai rasa keadilan dan menambah trauma serta luka batin pada diri korban.  

Di sisi lain, pelaku juga perlu didampingi dalam konteks panggilan dan tanggung jawab pendidikan, terlebih jika pelaku adalah sesama siswa. Pihak sekolah tidak boleh begitu saja melepaskan tanggung jawab pendidikan atas diri pelaku. Upaya maksimal untuk mendampingi pelaku dalam kerangka pendidikan haruslah terus diberikan oleh pihak sekolah.  Di satu sisi, pelaku akan “dipaksa” oleh hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Namun di sisi lain, pihak sekolah juga sepatutnya mengambil peran untuk menyadarkan pelaku akan kesalahannya dan mendampingi pelaku untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.


Penutup
Pada akhirnya penting bagi kita semua untuk terus menyuarakan dan memerjuangkan tumbuh-kembangnya kesadaran anti-bullying dalam ruang lingkup apa saja, termasuk di sekolah yang merupakan lembaga Pendidikan. Merupakan hal yang tragis dan ironis jika sekolah – apalagi sekolah Kristen – menjadi tempat tumbuh suburnya perilaku bullying!  Semua pihak harus bahu-membahu dalam peran masing-masing untuk menghapuskan perilaku bullying.  

Kita harus senantiasa ingat bahwa hakikat bullying adalah penindasan kepada yang lemah, dan penindasan kepada yang lemah adalah penghinaan atas Sang Pencipta.  Marilah kita bertekad memuliakan Allah dengan cara menghormati martabat sesama manusia dan melindungi mereka yang lemah, bukan menghina-Nya dengan cara menindas orang yang lemah!


-Pdt. Moses D. Livingstone-